Agung Inspirasi

Visi-Visi Pencerahan

Puasa untuk Wanita Hamil dan Menyusui January 4, 2008

Filed under: Fatwa,Wawasan — ainspirasi @ 12:59 am

Pertanyaan:

Assalaamu‘alaikum
Saya ingin bertanya, dalam keadaan apakah seseorang tersebut boleh mengganti puasa dengan fidyah? Mohon tanggapan Ustadz, karena saya bingung antara Fidyah dan Qodo. Terima kasih atas jawabannya. Wassalam

Jawaban:

Fidyah adalah denda yang harus dibayarkan kepada orang faqir/miskin yang disebabkan meninggalkan puasa wajib bulan Ramadhan. Sedangkan yang menyebabkan seseorang harus membayar fidyah adalah karena beberapa hal, antara lain:

1 Tidak mampu
Orang yang kondisinya tidak mampu untuk berpuasa seperti orang yang sudah tua maka boleh meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan. Dan sebagai gantinya, tidak perlu mengqadha‘/mengganti puasa di hari lain, tetapi dengan membayar 1 mud makanan kepada fakir miskin satu hari untuk satu orang.

Alah berfirman:

وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”. (QS. Al-Baqarah: 184).

2 Sakit
Sakit yang diperkirakan sulit untuk bisa disembuhkan lagi, sehingga tidak mungkin baginya untuk mengqadha‘ puasa di hari lain. Karena itu bagi mereka yang menderita sakit seperti ini, siahkan mengganti puasa dengan membayar fidyah.

3 Hamil/Menyusui
Wanita yang hamil atau menyusui bila boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Menurut sebagian ulama, untuk menggantinya adalah dengan mengqadha‘ dan juga membayar fidyah.

Namun sebagian lain seperti Al-Hanafiyah mengatakan cukup mengqdha‘ saja tanpa membayar fidyah.

Hadits Nabi SAW
Dari Ibnu Abbas ra. Berkata, ?Keringanan buat laki dan wanita usia lanjut yang tidak mampu puasa adalah boleh berbuka dengan membayar (fidyah), memberi makan 1 orang miskin untuk sehari. Dan keringanan buat wanita hamil dan menyuusi bila mengkhawatirkan anak mereka adalah membayar fidyah.(HR Abu Daud)

Sebab Perbedaan
Para ulama memang berbeda pendapat dalam mengkategorikan wanita hamil dan menyusui, apakah digolongkan sebagai orang sakit atau sebagai orang yang lemah/tidak mampu berpuasa (seperti orangtua dan lain-lain).
Yang mengkategorikan sebagai orang sakit, maka mewajibkan qadha‘/mengganti puasa, karena bagi orang sakit memang wajib qadha‘. Firman Allah:

Maka barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka waib mengganti sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain (QS Al-Baqarah: 184)

Sedangkan yang mengkategorikan orang lemah/tidak mampu puasa, mewajibkan bayar fidyah tanpa qadha‘.

Dalilnya adalah terusan ayat diatas yaitu:
Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak puasa) membayar fidyah)yaitu memberi makan seorang miskin (QS Al-Baqarah 184).

Dan Imam syafi‘i mewajibkan keduanya yaitu bayar fidyah dan juga qadha karena beliau memasukkan orang hamil sebagai orang sakit sekaligus pula orang lemah.

Wallahu a‘lam bis-shawab.

http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/15/cn/1007

Pertanyaan

Assalamu ‘alaikum. Wr. Wb

Ustad yang dirahmati Allah. pertanyaan yang ingin saya sampaikan adalah mengenai puasa. Wanita hamil atau menyusui termasuk dalam salah satu golongan yang mendapat keringanan untuk tidak puasa ramadhan.

Yang ingin saya tanyakan adalah mengenai penggantiannya apakah dengan puasa di hari lain, atau membayar fidyah atau bahkan dua-duanya (membayar puasa dan fidyah)?

Jazakallah atas jawabannya.

Wassalamu ‘alaikumWr. Wb

Ahmed

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Masalah wanita yang sedang hamil atau menyusui memang tidak ada nash yang sharih untuk menetapkan bagaimana mereka harus mengganti puasa wajib. Yang ada nashnya dengan tegas adalah orang sakit, musafir dan orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa.

Orang sakit dan musafir dibolehkan untuk tidak puasa, lalu sebagai konsekuensinya harus mengganti (qadha’) dengan cara berpuasa juga, sebanyak hari yang ditinggalkannya.

Sedangkan orang yang sudah sangat tua dan tidak mampu lagi untuk berpuasa, boleh tidak berpuasa namun tidak mungkin baginya untuk mengqadha (menganti) dengan puasa di hari lain. Maka Allah SWT menetapkan bagi mereka untuk membayar fidyah, yaitu memberi makanan kepada fakir miskin sebagai satu mud.

Dalil atas kedua kasus di atas adalah firman Allah SWT:

Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (dibolehkan berbuka dengan mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)

Bagaimana dengan wanita hamil dan menyusui, apakah mereka mengganti dengan puasa atau dengan bayar fidyah? Atau malah kedua-duanya? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

Jumhur Ulama

Di dalam kitab Kifayatul Akhyar, disebutkan bahwa masalah wanita hamil dan menyusui dikembalikan kepada motivasi atau niatnya. Kalau tidak puasa karena mengkhawatirkan kesehatan dirinya, maka dianggap dirinya seperti orang sakit. Maka menggantinya dengan cara seperti mengganti orang sakit, yaitu dengan berpuasa di hari lain.

Sebaliknya, kalau mengkhawatirkan bayinya, maka dianggap seperti orang tua yang tidak punya kemampuan, maka cara menggantinya selain dengan puasa, juga dengan cara seperti orang tua, yaitu dengan membayar fidyah. Sehingga membayarnya dua-duanya.

Pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas

Namun menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, wanita yang hamil atau menyusui cukup membayar fidyah saja tanpa harus berpuasa. Karena keduanya tidak berpuasa bukan karena sakit, melainkan karena keadaan yang membuatnya tidak mampu puasa. Kasusnya lebih dekat dengan orang tua yang tidak mampu puasa.

Dan pendapat kedua shahabat ini mungkin tepat bila untuk menjawab kasus para ibu yang setiap tahun hamil atau menyusui, di mana mereka nyaris tidak bisa berpuasa selama beberapa kali ramadhan, lantaran kalau bukan sedang hamil, maka sedang menyusui.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

http://www.eramuslim.com/ustadz/shm/7828115313-wanita-hamil-dan-menyusui-membayar-puasa-atau-fidyah.htm

Tambahan

Ke empat imam menyatakan bahwa jika wanita hamil atau menyusui kuatir akan kesehatannya atau anaknya, puasanya syah meskipun dia boleh meneruskan puasanya.

Bila dia memilih berbuka para imam berpendapat dia harus mengqoda(berpuasa di hari lain) puasanya. Para imam berbeda berpendapat tentang fidyah dan membayar denda.

Imam Hanafi berpendapat: bukanlah hal yang wajib.

Imam Malik berpendapat: wajib bagi yang menyusui tetapi tidak untuk yang hamil.

Imam Hambali dan Syafeí berpendapat fidyah wajib bagi yang hamil dan wanita mrnyusui hanya jika mereka mengkuatirkan anaknya; tetapi bila dia kuatir akan kesehatannya dan kesehatan anaknya, maka dia wajib mengkoda puasanya tanpa harus membayar fidyah. Fidyah setiap hari satu mud, cukup untuk makan seorang miskin.

Para imam menyatakan bila wanita hamil mendekati melahirkan atau anak yang sedang menyusui dapat mengganggu kesehatan ibu yang berpuasa, keduanya sebaiknya membatalkan puasanya dan tidak syah keduanya bila berpuasa. Mereka harus mengkoda puasanya dan juga membayar fidyah, satu mud, bila dikuatirkan kesehatan anaknya terganggu. Bila hanya dikuatirkan kesehatan si ibu, sebagian imam berpendapat si ibu harus mengqoda puasanya tetapi tidak perlu membayar fidyah, yang lain berpendapat dia harus mengkoda puasanya dan harus membayar fidyahnya.

http://www.al-islam.org/ENCYCLOPEDIA/chapter7/3.html

 

8 Responses to “Puasa untuk Wanita Hamil dan Menyusui”

  1. oka Says:

    Alhamdulillah, terima kasih atas infonya semoga Allah merahmati blog anda…

  2. ainspirasi Says:

    Ini hasil pertanyaan ibu-ibu pengajian kepada saya. Silakan saja kalau Anda punya pertanyaan insya Allah saya akan carikan jawabannya.

  3. tuti Says:

    Ass.wr.wb,
    Mohon penjelasannya lagi, saya masih bingung: Jadi untuk ibu hamil seperti saya, bayar fidyah dan mengganti puasa di kemudian hari, atau salah satu diantaranya?
    Kemudian ketentuan jumlah fidyah yang harus dibayarkan berapa? Untuk berapa orang? Dibayarkan tiap hari selama bulan puasa atau bisa kita bayarkan total untuk 1 bulan? Atau bagaimana tata cara yang benar untuk pembayaran fidyah ini?
    Terima kasih banyak untuk menjawab kebingungan saya ini.
    Wass.wr.wb

  4. ainspirasi Says:

    Kalau dilihat dari jawaban ulama maka apakah ibu tidak berpuasa karena janin ibu atau karena ibu sendiri? Kalau karena ibu sendiri maka hanya mengganti puasa di hari lain dan tak perlu bayar fidyah. Tapi kalau karena kuatir janin ibu maka harus bayar fidyah dan mengganti puasa di luar bulan ramadhan.

    Bayar fidyah 1 hari satu mud. Kalau tidak puasa 10 hari berarti 10 mud. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0, 688 liter. Sedangkan 1 sha` setara dengan 4 mud . Bila ditimbang, 1 sha` itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha` setara dengan 2, 75 liter.

    http://www.eramuslim.com/ustadz/shm/6927104449-cara-bayar-fidyah.htm

  5. siti masyithah Says:

    apabila di kali kan dengan 1 bulan berapa Kg beras yg harus di bayar utk membayar fidyah??

  6. ipank aja Says:

    ass.wr.wb

  7. Endang Says:

    Siapakah yang wajib membayar fidiyah, jika istri hamil atau menyusui apakah suami atau istri

  8. zie Says:

    asslm.
    Mw tx.kira2 1 mud itu senilai brp menurut takaran indonesia/kg?
    Wassalm.


Leave a comment