Membuat gambar-gambar yang memilki jiwa ada dua jenis:
Pertama
Gambar yang lengkap atau gambar tanpa anggota badan yang dengannya manusia atau hewan masih bisa hidup seperti tangan atau kaki, mayoritas ulama berpendapat terlarang dibuat. (Artinya dilarang membuat gambar manusia atau hewan yang tidak memiliki kaki atau tangan, manusia tanpa tangan atau kaki masih bisa hidup.)
Kedua
Bila gambar tidak memiliki anggota badan yang tanpa-nya manusia atau hewan tidak dapat hidup seperti kepala, maka tidak apa-apa untuk dibuat. Artinya boleh membuat gambar manusia atau hewan asal gambar itu tidak punya kepala.
http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=e&Id=89104&Option=FatwaId
Recent Comments